Pasal 64
Ayat (1) Penetapan pejabat dan pegawai OJK dilakukan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) ...
Ayat (3) Huruf a Penetapan jangka waktu 3 (tiga) bulan dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi OJK untuk melakukan proses rekrutmen untuk mengisi kekosongan dari pejabat dan pegawai yang tetap memilih status sebagai pegawai Kementerian Keuangan. Pejabat dan pegawai yang berasal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang tetap memilih sebagai pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan dikembalikan ke Kementerian Keuangan pada akhir tahun pertama. Huruf b Penetapan jangka waktu 2 (dua) tahun dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi OJK untuk melakukan proses rekrutmen untuk mengisi kekosongan dari pejabat dan pegawai yang tetap memilih status sebagai pegawai Bank Indonesia. Pejabat dan pegawai yang berasal dari Bank Indonesia yang tetap memilih sebagai pejabat dan pegawai Bank Indonesia dikembalikan ke Bank Indonesia pada akhir tahun ketiga.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hak pejabat dan pegawai” antara lain
hak atas pengakuan masa kerja, kepangkatan, pensiun,
asuransi, penghasilan, tunjangan dan hak lain sesuai dengan
ketentuan
perundang-undangan,
yang
telah
menjadi
hak
pegawai yang bersangkutan.
Sejak pejabat dan pegawai dari Bank Indonesia dan Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dipekerjakan di
OJK, pejabat dan pegawai dimaksud memiliki hak yang
distandardisasi berdasarkan Peraturan Dewan Komisioner.
Hak pejabat dan pegawai setelah menjadi pejabat dan pegawai
OJK selanjutnya mengikuti ketentuan mengenai hak pejabat dan
pegawai dengan ketentuan:
a. Bank ...
a. Bank Indonesia tetap bertanggung jawab atas biaya yang timbul untuk memenuhi hak pejabat dan pegawai yang berasal dari Bank Indonesia, misalnya: pensiun, asuransi dan/atau tabungan hari tua, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia. b. Kementerian Keuangan tetap bertanggung jawab atas biaya yang timbul untuk memenuhi hak pejabat dan pegawai yang berasal dari Kementerian Keuangan, misalnya: pensiun, asuransi dan/atau tabungan hari tua, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kementrian Keuangan. c. OJK bertanggung jawab atas biaya yang timbul untuk memenuhi kesetaraan hak pejabat dan pegawai yang berasal dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, dalam rangka mengikuti standardisasi hak pejabat dan pegawai di OJK.
