Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pihak yang melakukan kegiatan di
sektor jasa keuangan” adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau
orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan
kegiatan di sektor jasa keuangan.
Pembiayaan kegiatan OJK sewajarnya didanai secara mandiri
yang pendanaannya bersumber dari pungutan kepada pihak
yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Penetapan
besaran
pungutan
tersebut
dilakukan
dengan
tetap
memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di
sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan OJK.
Namun, pembiayaan OJK yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tetap diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan OJK pada saat pungutan dari pihak yang
melakukan kegiatan di industri jasa keuangan belum dapat
mendanai seluruh kegiatan operasional secara mandiri, antara
lain pada masa awal pembentukan OJK.
Ayat (3)
Cukup jelas.
