PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 15
Syarat calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan
huruf g adalah sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
c. cakap melakukan perbuatan hukum;
d. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi
pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan
tersebut pailit;
e. sehat jasmani;
f.
berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada
saat ditetapkan;
g. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa
keuangan; dan
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.
