PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 32
Ayat (1) Sejalan dengan praktik tata kelola yang baik, OJK merumuskan dan menerapkan kode etik. Kode etik antara lain memuat ketentuan mengenai larangan untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji dan ketentuan umum mengenai perilaku yang diharapkan dari anggota Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai OJK. Kode etik ini dievaluasi secara berkala. Pemberlakuan kode etik disesuaikan dengan tingkatan jabatan dan kewenangan dari setiap anggota Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai OJK. Pelanggaran kode etik terdiri atas 3 (tiga) kategori pelanggaran, yaitu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat. Ayat (2) Cukup jelas.
