PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 42
Pada dasarnya wewenang pemeriksaan terhadap bank adalah
wewenang
OJK.
Dalam
hal
Lembaga
Penjamin
Simpanan
melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya membutuhkan
kegiatan pemeriksaan bank, Lembaga Penjamin Simpanan dapat
melakukan pemeriksaan bank dan tetap berkoordinasi dengan OJK
terlebih dahulu.
Lingkup pemeriksaan meliputi pemeriksaan premi, posisi simpanan
bank, tingkat bunga, kredit macet dan tercatat, bank bermasalah,
kualitas aset, dan kejahatan di sektor perbankan.
Pasal 43 ...
