Pasal 66
(1) Sejak
Undang-Undang
ini
diundangkan
sampai
dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55:
a.
Bank Indonesia tetap melaksanakan fungsi, tugas,
dan
wewenang
pengaturan
dan
pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; dan
b.
Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar
Modal
dan
Lembaga
Keuangan
tetap
melaksanakan
fungsi,
tugas,
dan
wewenang
pengaturan
dan
pengawasan
kegiatan
jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian,
Dana
Pensiun,
Lembaga
Pembiayaan,
dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
(2) Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
menyampaikan laporan atas pelaksanaan fungsi,
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepada OJK.
(3) Pembiayaan yang terkait dengan pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bersumber dari:
a. Bank ...
a. Bank Indonesia untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. (4) Pembiayaan rencana kerja dan anggaran OJK sejak Undang-Undang ini diundangkan sampai dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan ke OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, bersumber dari anggaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan dan/atau Bank Indonesia.
