Pasal 17
Ayat (1) Huruf a
Cukup jelas. Huruf b Pengunduran diri anggota Dewan Komisioner berlaku efektif sejak tanggal pengunduran diri tersebut disetujui oleh Presiden. Huruf c
Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” adalah cacat fisik dan/atau cacat mental yang tidak memungkinkan yang bersangkutan melaksanakan tugasnya dengan baik. Pemberhentian ...
Pemberhentian anggota Dewan Komisioner karena cacat
fisik dan/atau cacat mental ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Yang dimaksud dengan “diperkirakan secara medis” adalah
perkiraan secara medis yang dibuktikan dengan keterangan
tertulis dari dokter yang menerangkan bahwa anggota
Dewan
Komisioner
yang
bersangkutan
tidak
dapat
melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-
turut.
Huruf e
Yang
dimaksud
dengan
“tanpa
alasan
yang
dapat
dipertanggungjawabkan" adalah tidak adanya alasan yang
kuat yang menyebabkan anggota Dewan Komisioner
diberhentikan.
Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain,
sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang
ditunjuk Dewan Komisioner, penugasan di luar kegiatan
OJK oleh Presiden, atau kegiatan lain demi kepentingan
negara.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang
dimaksud
dengan
“semenda”
adalah
pertalian
kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara
salah seorang dari suami isteri dan keluarga sedarah dari
pihak lain.
Huruf i
Pelanggaran
kode
etik
dalam
ketentuan
ini
adalah
pelanggaran yang dikategorikan pelanggaran berat dan
dilaporkan
oleh
Dewan
Komisioner
kepada
Dewan
Perwakilan Rakyat.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18 ...
