TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat $rB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupatenlkota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perj anjian internasional.
- Penugasan Khusus adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
- T\rgas Jabatan Khusus adalah tugas jabatan yang terkait langsung dengan tugas pokok Instansi Pemerintah.
- T.rgas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif adalah tugas jabatan yang memberikan dukungan yang berkaitan dengan tugas pokok Instansi Pemerintah.
Pasal 2
Penugasan PNS terdiri atas:
- Penugasan pada Instansi Pemerintah;
- Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah; dan
- Penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 3
Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Penugasan Khusus di luar Instansi Pemerintah harus memenuhi kriteria jabatan yang akan diduduki dengan ketentuan sebagai berikut:
- memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- dibutuhkan oleh organisasinya.
Pasal 4
(1) Kriteria memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibuktikan dengan pernyataan kepemilikan kualifikasi dan kompetensi tertentu paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. (21 Kriteria memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuktikan dengan pernyataan tidak sedang menjalani dugaan dan latau tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin atau pidana paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(3) Memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2
(dua) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibuktikan dengan penilaian prestasi kerja dalarn 2 (dua) tahun terakhir.
(41 Memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud
Pasal 3 huruf d dibuktikan dengan hasil seleksi atau
pernyataan dari instansi penerima penugasan yang menerangkan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi PNS yang akan ditugaskan dengan jabatan yang akan diduduki.
Pasal 5
(1) Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan sistem
informasi ASN serta pengendalian formasi PNS, setiap penetapan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a dan huruf b dilakukan setelah terlebih
dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
(1) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yaitu
penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperuntukkan bagi:
- PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan Khusus; dan
- PNS yang melaksanakan Ttrgas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif.
Pasal 7
Penugasan pada Instansi Pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan atau penugasan dari instansi induknya dan ditetapkan dengan keputusan instansi induknya.
Pasal 8
(1) Penugasan PNS pada instansi pemerintah yang bersifat
administrasi atau pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2| huruf b dapat berupa jabatan pelaksana, jabatan pengawas, jabatan administrator, dan jabatan pimpinan tinggi yang mendukung pencapaian tugas pokok Instansi Pemerintah.
(21 Dalam hal Penugasan dalam jabatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan, maka permintaan penugasan harus ditujukan kepada instansi pembina jabatan khusus dimaksud.
(3) Contoh penugasan dalam jabatan khusus sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah Atas Dasar Permintaan I Penugasan Instansi Induk
Pasal 9
( 1) Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan penugasan PNS kepada Kementenan f Lembaga atau Pemerintah Provin si / Kabu paten I Kota.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas jabatan khusus
sesuai dengan tugas dan kewenangan instansi, PPK dapat memerintahkan PNS di lingkungannya untuk melakukan penugasan berdasarkan persetujuan dari Instansi Pemerintah yang membutuhkan setelah
mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Permintaan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menyatakan jenis jabatan dan syarat jabatan serta dokumen kelengkapan lainnya.
(4) Permintaan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (s) Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyetujui atau menolak permintaan.
(6) Dalam hal KementerianfLembaga atau Pemerintah
permintaan Provinsi/ Kabupaten lKota menyetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., PPK atau PyB instansi induk menetapkan keputusan penugasan PNS di lingkungannya setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(7) Keputusan Penugasan pada Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (6) ditetapkan oleh: a, PPK Instansi masing-masing bagi PNS yang melaksanakan T.rgas Jabatan Khusus; atau PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan b. B/B bagi yang Bersifat Pendukung atau Administratif.
(8) Penetapan keputusan penugasan PNS oleh PPK atau B/B
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 12
(1) Penugasan Khusus PNS yang melaksanakan tugas
jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah meliputi:
- proyek pemerintah;
- Organisasi profesi;
- Organsasi Internasional; dan
- badan lain yang ditentukan pemerintah.
Pasal 13
Penugasan Khusus di Luar Instansi Pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan atau penugasan dari instansi induknya yang ditetapkan dengan keputusan instansi induknya.
Pasal 14
(1) Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (21 huruf a merupakan proyek yang dinyatakan sebagai proyek pemerintah.
(2) Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 15
(1) PNS dapat ditugaskan menjadi anggota atau pengurus
Organisasi profesi atas dasar kesamaan profesi bidang keahliannya.
(2) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki anggaran dasar/ anggaran rumah tangga,
kepengurusan, keanggotaan, dan memiliki legalitas hukum.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan Instansi induknya, PNS dapat
ditugaskan pada Organisasi Internasional.
(2) Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (21 huruf c merupakan Organisasi
Internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa- Bangsa maupun di luar organisasi Perserikatan Bangsa- Bangsa.
(3) Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada
( ayat 1) termasuk Organisasi Internasional yang Indonesia menjadi negara anggota maupun bukan negara anggota.
(4) Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 17
Contoh proyek pemerintah, Organisasi Internasional, dan Organisasi Profesi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua Tata Cara Penetapan Penugasan Khusus PNS Di Luar Instansi Pemerintah atas Dasar Permintaan Instansi/ Penugasan Instansi Induk
Pasal 18
(1) Institusi di luar Instansi Pemerintah yang membutuhkan
PNS menyampaikan permintaan penugasan khusus PNS Pemerintah kepada Kementerian lLembaga atau Provinsi/ Kabupaten/ Kota. (21 PPK dapat menetapkan keputusan penugasan di luar Instansi Pemerintah PNS di lingkungannya berdasarkan persetujuan institusi yang membutuhkan setelah
mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Permintaan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menyatakan jenis jabatan, syarat jabatan, dan dokumen kelengkapan lain. (41 Permintaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (s) Instansi Pemerintah penerima permintaan dapat menyetujui atau menolak permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal Instansi Pemerintah menyetujui permintaan
sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), PPK instansi induk menetapkan keputusan penugasan PNS di lingkungannya setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(7) Penetapan keputusan penugasan PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (6) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga Jangka Waktu Penugasan PNS di Luar Instansi Pemerintah dan Perpanjangannya
Pasal 19
(1) Jangka waktu Penugasan khusus PNS di luar Instansi
Pemerintah yaitu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun. (21 Dalam hal penugasan khusus di luar instansi pemerintah dilaksanakan pada Organisasi Internasional, maka jangka waktu penugasan ditetapkan oleh organisasi internasional tempat PNS mendapat penugasan dimaksud.
(2) PNS yang telah selesai melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat ke dalam jabatan yang lowong.
(3) Pemberhentian dari jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan dalam Keputusan Penugasan.
Pasal 22
(1) PNS yang telah selesai menjalankan penugasan dapat
diangkat dalam jabatan dengan memperhatikan kompetensi yang diperoleh selama menjalani penugasan. (21 Dalam hal jabatan yang akan diduduki merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi, pengisian dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.
Bagian Kedua Pembinaan PNS yang Melaksanakan Penugasan Pada Instansi Pemerintah
Pasal 23
Pengembangan karier PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
- masa jabatan selama dalam penugasan diperhitungkan sebagai masa jabatan terakhir sebelum melaksanakan penugasan.
- penugasan dilakukan dengan memperhatikan pengembangan karir PNS yang bersangkutan.
- PNS yang telah selesai menjalankan penugasan dapat diangkat dalam jabatan setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi
Pemerintah diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangdn, dan fasilitas.
Pasal 25
(1) Penegakan disiplin PNS yang melaksanakan penugasan
pada Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
- instansi yang menerima penugasan wajib membina PNS yang melaksanakan penugasan di instansinya.
- pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dilakukan oleh atasan langsung/ tim pemeriksa pada instansi induk atau atasan/pimpinan pada instansi yang menerima penugasan.
- keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di instansi induk.
- penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dijatuhkan berdasarkan bahan dari instansi penerima penugasan. (21 Contoh penjatuhan hukuman disiplin PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 26
(1) Penilaian Kinerja PNS yang melaksanakan penugasan
pada Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat penilai di instansi penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pejabat penilai instansi penerima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berstatus sebagai PNS maka penilaian kinerja dilakukan oleh pejabat penilai pada instansi induk.
Pasal 27
(1) Cuti PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi
Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
- cuti diberikan oleh Pejabat yang berwenang di instansi penerima penugasan.
_ _ 15
- pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang dilaksanakan di luar negeri.
- pemberian cuti di luar tanggungan negara menjadi wewenang PPK instansi induk setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- tata cara permintaan dan pemberian cuti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(2) Contoh Cuti PNS yang melaksanakan penugasan pada
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 28
Instansi Pemerintah penerima penugasan wajib melakukan pengembangan kompetensi PNS yang melaksanakan penugasan.
Pasal 29
Masa kerja PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Pasal 30
(1) PNS yang menjalankan penugasan pada Instansi
Pemerintah diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun berdasarkan jabatan terakhir yang diduduki. (21 PNS yang menjalankan penugasan pada Instansi Pemerintah dapat diberhentikan dengan hormat, dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh PPK instansi induk.
Bagian Ketiga Pembinaan PNS yang Melaksanakan Penugasan Khusus di Luar Pemerintah
Pasal 3 1
(1) Pengembangan karier PNS yang melaksanakan
penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
- masa jabatan selama dalam penugasan diperhitungkan sebagai masa jabatan terakhir sebelum melaksanakan penugasan.
- penugasan dilakukan dengan memperhatikan pengembangan karir pns yang bersangkutan.
- PNS yang telah selesai menjalankan penugasan dapat diangkat dalam jabatan setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Contoh pengembangan karier PNS yang melaksanakan
penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 32
(1) PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar
Instansi Pemerintah diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangon, dan fasilitas.
Pasal 33
Penegakan disiplin PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
- instansi yang menerima penugasan wajib membina PNS yang melaksanakan penugasan.
- dalam hal terjadi pelanggaran disiplin, instansi penerima penugasan dapat melakukan pemeriksaan PNS penugasan di lingkungannya.
- keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang di instansi induk berdasarkan bahan dan berita acara pemeriksaan/laporan hasil pemeriksaan dari instansi penerima penugasan.
- dalam hal diperlukan, sebelum menetapkan penjatuhan hukuman disiplin instansi induk dapat melakukan pemeriksaan.
- selain wajib mematuhi peraturan perundangan yang mengatur disiplin PNS, PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah wajib mematuhi ketentuan disiplin dan kode etik pada instansi penerima penugasan.
Pasal 34
Penilaian kinerja PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat penilai di instansi penerima penugasan dengan standar penilaian dari instansi induk.
Pasal 35
(1) Cuti bagi PNS yang melaksanakan penugasan khusus di
luar Instansi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku di instansi penerima penugasan. (21 Cuti bagi PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 36
Instansi Penerima Penugasan wajib melakukan pengembangan kompetensi PNS yang melaksanakan penugasan.
Pasal 37
Masa kerja PNS selama melaksanakan penugasan khusus di luar instansi pemerintah diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Pasal 38
(1) PNS yang menjalankan penugasan pada Instansi
Pemerintah diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun berdasarkan jabatan terakhir yang diduduki. (21 PNS yang menjalankan penugasan khusus di luar instansi pemerintah dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundan g-undangan .
(3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk. (41 Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan berakhirnya masa penugasan khusus di luar instansi pemerintah. (s) Contoh keputusan pemberhentian yang mengakibatkan berakhirnya masa penugasan khusus di luar instansi pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 39
PNS yang melaksanakan penugasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Instansi induk dapat melakukan penarikan PNS yang
sedang menjalani penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b. (21 Penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
- dijatuhi hukuman disiplin berat;
- terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada instansi induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak; danlatau
- tidak mencapai target kinerja paling kurang baik.
Pasal 42
(1) PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan
yang melaksanakan tugas pada sekolah, perguruan tinggi, atau unit pelayanan kesehatan milik swasta dapat menjalankan tugasnya melalui penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
20
(21 Ketentuan mengenai jangka waktu penugasan dan perpanjangan penugasan tidak berlaku bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keputusan penugasan bagi guru, dosen, dan tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (41 Instansi induk menyampaikan keputusan penugasan PNS yang menduduki jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Kepegawaian Negara. (s) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang saat ini bekeda pada sekolah swasta, perguruan tinggi swasta dan unit pelayanan kesehatan milik swasta yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan masih memenuhi persyaratan untuk diberikan bantuan yang sebelumnya melaksanakan tugas melalui mekanisme dipekerjakanldiperbantukan, ditetapkan keputusan penugasan yang baru tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 43
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, PNS
yang sedang melaksanakan tugas melalui mekanisme dipekerjakanldiperbantukan pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS berlaku ketentuan:
- dalam hal PPK Instansi Induk menilai kompetensi masih PNS yang dipekerj akan ldiperbantukan dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS; atau
- dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi sudah PNS yang dipekerj akan ldiperbantukan tersedia sehingga PNS yang bersangkutan lebih
-2r-
dibutuhkan oleh instansi penerima, maka segera diproses keputusan mutasi antar instansinya. (21 Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, PNS yang sedang dipekerj akan ldiperbantukan pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS berlaku ketentuan:
- dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerj akanldiperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS; atau
- dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi sudah PNS yang dipekerj akan ldiperbantukan tersedia sehingga PNS yang bersangkutan lebih dibutuhkan oleh instansi penerima, maka diterbitkan keputusan penugasan.
(3) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, PNS
yang sedang dipekerj akan ldiperbantukan pada instansi di luar instansi pemerintah maka berlaku ketentuan:
- dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/ diperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS; atau
- dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerj akanldiperbantukan sudah tersedia sehingga PNS yang bersangkutan lebih dibutuhkan oleh instansi penerima, maka diterbitkan keputusan penugasan. (41 Dalam hal, Instansi atau PNS yang dipekerj akan ldiperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir September 2020 tidak menentukan statusnya kembali atau pindah, maka harus ditetapkan keputusan mutasinya sesuai ketentuan peraturan perundan g-undangan.
(5) Keputusan penugasan yang baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) huruf b ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Contoh PNS yang saat ini dipekerj akanldiperbantukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat
(3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 44
PNS yang berasal dari Instansi Pemerintah yang saat ini sedang melaksanakan tugas pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah di bawah suatu Instansi Pemerintah lain, maka dilakukan proses mutasi antar instansi.
Pasal 45
Dengan berlaku Peraturan Badan ini, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 sepanjang mengatur mengenai PNS yang dipekerjakanldiperbantukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2O2O
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februart 2O2O
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
RBPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 179
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPBGAWAIAN NEGARA
an Perundang-undangan,
Julia Leli Kurniatri
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 202O
TENTANG
DITERIMA : TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI
TANGGAL : SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR
AGENDA : INSTANSI PEMERINTAH
NOTA PERTIMBNTGAN TEKNIS
KEPALA BADAT{ I(EPEGAWAIAN NEGARA
TENTAI{G
PENUGASAIT PEGAWN NEGERI SIPE PADA INSTANSI PEMERINTAH
DAN DI LUAR INSTAI{SI PEMERINTNI
INSTANSI: NAMA LENGKAP A. STTB / Ij azah I Diploma/Akta:
TEMPAT DAN TGL. LAHIR
NIP Nn Tanssal NO. SERI KARPEG B. Ybs. Diserahi tugas sebagai
PANGKAT GOL. RUANG lai tansr'al SEJAK C. Surat Ket. Penghentian Pembayaran Gaji Ttl Nnrnnr
MASA KERJA GOL. F3 BL
Tanggal GAJI POKOK Rp PERS/ KEP/ PERTIMB, NO. D. Formasi Tahun.... Gol. Ruang KEPALA BKN *) TGL. 1. Jumlah PANGKAT 2. Telah diisi
GOL RUANG H
- MASA KERJA GOL. TH FII Sisa GAJI POKOK Rp. BBLAKU TMT
PERHITUNGAI{ MASA KER^'A
JUMLAH JUMLAH MULAI DAN SAMPAI PENGALAMAN KERJA DINIl"dtl DENGAN TH. BL. TH. BL.
JUMLAH SELURUHNYA
CATATAN BKN WILAYAH PEMBAYARAN:
PERTIMBANGAN TEKNIS BKN **) USUL NOMOR:
Ditetapkan tanggal Menteri / Pimpinan Lembaga / Gubernur I Bupatt I KEPALA *) Walikota BADAN KBPEGAWAIAN NEGARA
") Pilih yang diperlukan **) Pertimbangan ini hanya berlaku dalam jangka waktu (satu) tahun setelah tanggal penetapan
KEPALA Salinan sesuai dengan aslinya BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA. KEPEGAWAIAN NEGARA
ran Perundang-undangan, ttd. oYu BIMA HARIA WIBISANA
ulia Leli Kurniatri
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONBSIA
NOMOR 1 TAHUN 202O
TENTANG
TATA CARA PENBTAPAN PENUGASAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH
DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Contoh Penugasan dalam jabatan khusus: Dewan Pertimbangan Presiden membutuhkan PNS yang mempunyai kompetensi khusus di bidang perancangan peraturan perundang-undangan. Kompetensi khusus tersebut dimiliki oleh PNS yang menduduki jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, Dewan Pertimbangan Presiden menyampaikan permintaan kepada Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi pembina jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Contoh pengembangan karier PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah:
Seorang PNS yang bekerja pada Kementerian Keuangan sebelumnya menduduki jabatan pengawas. PNS tersebut ditugaskan pada World Bank menjadi Chief Economisf selama 3 (tiga) tahun untuk memperkaya kompetensi teknis di bidang audit keuangan forensik. Dengan demikian, pengalaman selama dalam masa penugasan sebagai Chief Economisf dapat diperhitungkan sebagai pengalaman dalam jabatan pengawas.
Contoh PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah:
Seorang PNS wanita yang melaksanakan penugasan di World Trade Organization melahirkan anak dan mendapatkan cuti melahirkan 16 (enam belas) minggu sesuai ketentuan paket cuti dr World Trade Organization. Dengan demikian, PNS tersebut tidak lagi berhak mengambil cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang cuti bagi PNS.
Contoh pemberhentian PNS yang mengakibatkan berakhirnya penugasan:
PNS Kementerian Sekretariat Negara ditugaskan pada sebuah proyek penanggulangan bencana. Setelah 2 (dua) tahun penugasan yang bersangkutan memasuki masa usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun. Dengan demikian, PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun. Dengan ditetapkan keputusan tersebut maka masa penugasan yang bersangkutan juga berakhir.
Contoh penjatuhan hukuman disiplin PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah:
PNS Badan Kepegawaian Negara yang ditugaskan di KASN diduga melakukan pelanggaran disiplin. Maka pemeriksaan dapat dilakukan oleh atasan langsung atau tim pemeriksa pada instansi induk atau pimpinan pada instansi penerima. Dalam hal PNS yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin maka pejabat yang berwenang menghukum pada instansi induknya menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang bersangkutan.
Contoh Cuti PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah:
PNS Kementerian Perdagangan yang ditugaskan di BP BATAM berencana mengambil hak cuti tahunan. Dengan demikian, yang bersangkutan menyampaikan permohonan kepada pejabat yang berwenang di BP BATAM untuk ditetapkan hak cuti tahunannya.
Contoh PNS yang menduduki jabatan fungsional yang karena jabatannya melaksanakan tugas pada Organisasi Internasional: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi Pengamanan Perdagangan yang melaksanakan tugasnya di World Trade Organization maka dapat ditetapkan Keputusan Penugasan di Luar Instansi Pemerintah tanpa dilakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Investigasi Pengamanan Perdagangan.
Contoh perlakukan PNS yang dipekerjakan/ diperbantukan Contoh 1: PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang menduduki jabatan fungsional analis kepegawaian dipekerjakan di Kabupaten Karawang dan tetap
menduduki jabatan fungsional analis kepegawaian. Setelah berlaku Peraturan Badan ini, harus diputuskan PNS yang bersangkutan kembali ke Badan Kepegawaian Negara atau pindah instansi ke Kabupaten Karawang. Mengingat kompetensi analis kepegawaian sudah tercukupi di Badan Kepegawaian Negara, maka PNS yang bersangkutan dimutasi ke Kabupaten Karawang.
Contoh 2: PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang dipekerjakan di Komisi Aparatur Sipil Negara, setelah berlaku Peraturan Badan ini, keputusan dipekerjakan diperbarui dengan keputusan penugasan pada Komisi Aparatur Sipil Negara apabila kompetensi PNS sudah tercukupi pada Badan Kepegawaian Negara.
Contoh proyek pemerintah, Organisasi Internasional, dan Organisasi Profesi
Contoh proyek pemerintah antara lain meliputi kegiatan infrastruktur, transportasi, sumberdaya mineral, atau proyek pemerintah dalam rangka pemulihan dampak bencana yang didanai dan dikelola oleh Pemerintah. Contoh Organisasi Profesi antara lain meliputi organisasi profesi dokter, perawat, dan guru. Contoh Organisasi Internasional antara lain meliputi International Monetary Organization Organization (WTO) Fund (lMF) , World Trade , World Health (WHO), atau World Bank.
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPEGAWAIAN NEGARA
ran Perundang-undangan,
Julia Leli Kurniatri
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 202O
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH
DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Contoh: Surat Permintaan Penugasan Pada Instansi Pemerintahldi luar Instansi Pemerintah
Nomor
Sifat
Lampira Kepada n Yth, Menteri/ PimpinanPerihal Permintaan Penugasan Pada Lembaga Instansi Pemerintah/ di luar / Gubernur/ Bupati/ Instansi Pemerintah Walikota ..........*) di
Dengan hormat, **) kami 1. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas di.... membutuhkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Saudara untuk:
- Jenis jabatan yaitu ..... sebanyak ..... jabatan
- Persyaratan jabatan yaitu:
- Demikian p.r-irrtaan kami atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Pimpinan Instansi
Tembusan disampaikan kepada: Kepala Badan Kepegawaian Negara
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd. uai dengan aslinya BIMA HARIA WIBISANA
AWAIAN NEGARA
Perundang-undangan, r.'.79fir,,<./t
Julia Leli Kurniatri
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 202O
TBNTANG
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN
PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA INSTANSI
PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI
PEMERINTAH Contoh: Keputusan penugasan PNS oleh PPK/PyB
LOGO/KOP SURAT
KEPUTUSAN MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/
GUBERNUR/BUPATI/WALII(OTA/ PyB ... . ...
NOMOR TENTANG
PENUGASAN PNS PADA INSTANSI PEMERINTAHi PENUGASAN KHUSUS PNS
DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH ")
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
. . . . . ), MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/ GUBERNUR/ BUPATI /WALIKOTA/ ry/B ... Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam l(eputusan ini, memenuhi syarat untuk melaksanakan penugasan PNS pada instansi pemerintah/penugasan khusus PNS di luar instansi pemerintah, oleh karena itu perlu ditetapkan dengan keputusan penugasan pada instansi Pemerintah/Penugasan Khusus di Luar Instansi Pemerintah). Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Intansi Pemerintah; 4 Peraturan Badan Kepegawaian Nomor .. Tahun 20I9 tentang ... ..; 5 .......; "*) Memperhatikan I Surat ..... Nomor tanggal .. perihal Permintaan Penugasan Pegawai Negeri Sipil. 2 Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor tanggal
3
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KESATU Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut: ]. Nama :
NIP :
Tanggal Lahir :
Pangkat lama/Gol ruang/TMT :
Jabatan .
Unit Kerja : Terhitung mulai tanggal melaksanakan tugas pada:
- Instansi :
'. 2. Jabatan
- Jangka waktu : KEDUA : Pegawai Negeri Sipil yang sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU diberhentikan dari jabatan . . . . . . . .. . .*) KETIGA Kepada PNS yang diberhentikan dari jabatan ... sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA menduduki jabatan .... **). KEEMPAT Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbarkan dan perhitungan kembali sebagarmana mestinya. Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestrnya. Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Kepala KPPN/Kasda.......
Ditetapkan di pada tanggal
MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA
. . . . *), GUBBRNUR/ BUPATI /WALIKOTA/ PyB.
KEPALA sesuai dengan aslinya BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
GAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Perundang-undangan, ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
lia Leli Kurniatri
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 202O
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH
DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Contoh: Perminta€u1 Perpanj angan
Nomor Sifat Lampiran Kepada Yth. Menteri/Pimpinan LembagaPerihal ,rnrr,aan Perpanjangan / Gubernur/ Bupati/ Penugasan pada Instansi Walikota ..........) Pemerintah/di luar Instansi di Pemerintah
PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemertntahldi luar Instansi Pemerintah pada ....... di bawah ini:
:Nama
NIP :
:Pangkat/ Golongan Ruang Kami informasikan bahwa penugasan PNS yang bersangkutan akan berakhir pada tanggal Mengingat tenaga PNS yang bersangkutan masih dibutuhkan pada ..........., kami mengajukan perminta€ul perpanjang€ul penugasan sampai dengan tanggal Atas persetujuan tersebut kami sampaikan terima kasih
Pimpinan Instansi,
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd. Salinan sesuai dengan aslinya BIMA HARIA WIBISANA
PEGAWAIAN NEGARA
n Perundang-undangan,
Leli Kurniatri
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I TAHUN 202O
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI
PEMERINTAH Contoh: Keputusan perpanjangan penugasan PNS oleh PPK/PyB
LOGO/KOP SURAT
KEPUTUSAN MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/
GUBERNUR/ BUPATI /WALII(OTA/ PyB ........
NOMOR TENTANG
PERPANJANGAN PENUGASAN PNS PADA INSTANSI PEMERINTAH/PENUGASAN KHUSUS PNS
DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH *)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
. . . . . . . . ), MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA/ GUB ERNUR/ BUPATI /WALIKOTA/ b/B Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam Keputusan ini, memenuhi syarat untuk melaksanakan penugasan PNS pada instansi pemerintah/penugasan khusus PNS di luar instansi pemerintah, oleh karena itu perlu ditetapkan dengan keputusan penugasan pada instansi Pemerintah/Penugasan Khusus di Luar Instansi Pemerintah). Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor l1 Tahun 20l7 tentang Manajemen PNS;
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 20I8 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Intansi Pemerintah;
- Peraturan Badan Kepegawaian Nomor .. Tahun 20I9 tentang .....;
- .... .....; **)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KESATU Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
- Nama
- NIP
- Tanggal Lahir
- Pangkat lama/Gol ruang/TMT
- Jabatan
- Unit Kerja Terhitung mulai tanggal . melaksanakan perpanjangan penugasan pada:
- Instansi
- Jabatan : 3. Jangka waktu KEDUA Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara; 2' Kepala KPPN/Kasda" oit"t.pt an di pada tanggal
MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA
GUBERNUR/ BUPATI /WALIKOTA/ B/B.....*),
suai dengan aslinya KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
AWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
rundang-undangan, ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Leli Kurniatri
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan 20 18 tentang Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah
- Undang-Undang sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a); 1 I Tahun 2017 tentang 2. peraturan Pemerintah Nomor Negara Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2oI7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 20I3 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1 28);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 20I8 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 18 Nomor 1 225);
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 20I4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 20I4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20Ls Nomor 1282);
