Pasal 30
(1) PNS yang menjalankan penugasan pada Instansi
Pemerintah diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun berdasarkan jabatan terakhir yang diduduki. (21 PNS yang menjalankan penugasan pada Instansi Pemerintah dapat diberhentikan dengan hormat, dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh PPK instansi induk.
Bagian Ketiga Pembinaan PNS yang Melaksanakan Penugasan Khusus di Luar Pemerintah
Pasal 3 1
(1) Pengembangan karier PNS yang melaksanakan
penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
- masa jabatan selama dalam penugasan diperhitungkan sebagai masa jabatan terakhir sebelum melaksanakan penugasan.
- penugasan dilakukan dengan memperhatikan pengembangan karir pns yang bersangkutan.
- PNS yang telah selesai menjalankan penugasan dapat diangkat dalam jabatan setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Contoh pengembangan karier PNS yang melaksanakan
penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
