PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 29
Masa kerja PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Masa kerja PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi Pemerintah diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.