PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 28
Instansi Pemerintah penerima penugasan wajib melakukan pengembangan kompetensi PNS yang melaksanakan penugasan.
Instansi Pemerintah penerima penugasan wajib melakukan pengembangan kompetensi PNS yang melaksanakan penugasan.