PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 27
(1) Cuti PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi
Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
- cuti diberikan oleh Pejabat yang berwenang di instansi penerima penugasan.
_ _ 15
- pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang dilaksanakan di luar negeri.
- pemberian cuti di luar tanggungan negara menjadi wewenang PPK instansi induk setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- tata cara permintaan dan pemberian cuti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(2) Contoh Cuti PNS yang melaksanakan penugasan pada
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
