PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 26
(1) Penilaian Kinerja PNS yang melaksanakan penugasan
pada Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat penilai di instansi penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pejabat penilai instansi penerima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berstatus sebagai PNS maka penilaian kinerja dilakukan oleh pejabat penilai pada instansi induk.
