PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 32
(1) PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar
Instansi Pemerintah diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangon, dan fasilitas.
