PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 33
Penegakan disiplin PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
- instansi yang menerima penugasan wajib membina PNS yang melaksanakan penugasan.
- dalam hal terjadi pelanggaran disiplin, instansi penerima penugasan dapat melakukan pemeriksaan PNS penugasan di lingkungannya.
- keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang di instansi induk berdasarkan bahan dan berita acara pemeriksaan/laporan hasil pemeriksaan dari instansi penerima penugasan.
- dalam hal diperlukan, sebelum menetapkan penjatuhan hukuman disiplin instansi induk dapat melakukan pemeriksaan.
- selain wajib mematuhi peraturan perundangan yang mengatur disiplin PNS, PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah wajib mematuhi ketentuan disiplin dan kode etik pada instansi penerima penugasan.
