PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 34
Penilaian kinerja PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat penilai di instansi penerima penugasan dengan standar penilaian dari instansi induk.
