PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 35
(1) Cuti bagi PNS yang melaksanakan penugasan khusus di
luar Instansi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku di instansi penerima penugasan. (21 Cuti bagi PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
