PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 36
Instansi Penerima Penugasan wajib melakukan pengembangan kompetensi PNS yang melaksanakan penugasan.
Instansi Penerima Penugasan wajib melakukan pengembangan kompetensi PNS yang melaksanakan penugasan.