PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 37
Masa kerja PNS selama melaksanakan penugasan khusus di luar instansi pemerintah diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Masa kerja PNS selama melaksanakan penugasan khusus di luar instansi pemerintah diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.