Pasal 38
(1) PNS yang menjalankan penugasan pada Instansi
Pemerintah diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun berdasarkan jabatan terakhir yang diduduki. (21 PNS yang menjalankan penugasan khusus di luar instansi pemerintah dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundan g-undangan .
(3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk. (41 Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan berakhirnya masa penugasan khusus di luar instansi pemerintah. (s) Contoh keputusan pemberhentian yang mengakibatkan berakhirnya masa penugasan khusus di luar instansi pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
