PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 15
(1) PNS dapat ditugaskan menjadi anggota atau pengurus
Organisasi profesi atas dasar kesamaan profesi bidang keahliannya.
(2) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki anggaran dasar/ anggaran rumah tangga,
kepengurusan, keanggotaan, dan memiliki legalitas hukum.
