PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 14
(1) Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (21 huruf a merupakan proyek yang dinyatakan sebagai proyek pemerintah.
(2) Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
