PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 13
Penugasan Khusus di Luar Instansi Pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan atau penugasan dari instansi induknya yang ditetapkan dengan keputusan instansi induknya.
