PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 12
(1) Penugasan Khusus PNS yang melaksanakan tugas
jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah meliputi:
- proyek pemerintah;
- Organisasi profesi;
- Organsasi Internasional; dan
- badan lain yang ditentukan pemerintah.
