Pasal 9
( 1) Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan penugasan PNS kepada Kementenan f Lembaga atau Pemerintah Provin si / Kabu paten I Kota.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas jabatan khusus
sesuai dengan tugas dan kewenangan instansi, PPK dapat memerintahkan PNS di lingkungannya untuk melakukan penugasan berdasarkan persetujuan dari Instansi Pemerintah yang membutuhkan setelah
mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Permintaan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menyatakan jenis jabatan dan syarat jabatan serta dokumen kelengkapan lainnya.
(4) Permintaan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (s) Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyetujui atau menolak permintaan.
(6) Dalam hal KementerianfLembaga atau Pemerintah
permintaan Provinsi/ Kabupaten lKota menyetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., PPK atau PyB instansi induk menetapkan keputusan penugasan PNS di lingkungannya setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(7) Keputusan Penugasan pada Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (6) ditetapkan oleh: a, PPK Instansi masing-masing bagi PNS yang melaksanakan T.rgas Jabatan Khusus; atau PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan b. B/B bagi yang Bersifat Pendukung atau Administratif.
(8) Penetapan keputusan penugasan PNS oleh PPK atau B/B
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
