Pasal 8
(1) Penugasan PNS pada instansi pemerintah yang bersifat
administrasi atau pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2| huruf b dapat berupa jabatan pelaksana, jabatan pengawas, jabatan administrator, dan jabatan pimpinan tinggi yang mendukung pencapaian tugas pokok Instansi Pemerintah.
(21 Dalam hal Penugasan dalam jabatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan, maka permintaan penugasan harus ditujukan kepada instansi pembina jabatan khusus dimaksud.
(3) Contoh penugasan dalam jabatan khusus sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah Atas Dasar Permintaan I Penugasan Instansi Induk
