PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 6
(1) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yaitu
penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperuntukkan bagi:
- PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan Khusus; dan
- PNS yang melaksanakan Ttrgas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif.
