PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 5
(1) Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan sistem
informasi ASN serta pengendalian formasi PNS, setiap penetapan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a dan huruf b dilakukan setelah terlebih
dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
