Pasal 4
(1) Kriteria memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibuktikan dengan pernyataan kepemilikan kualifikasi dan kompetensi tertentu paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. (21 Kriteria memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuktikan dengan pernyataan tidak sedang menjalani dugaan dan latau tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin atau pidana paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(3) Memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2
(dua) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibuktikan dengan penilaian prestasi kerja dalarn 2 (dua) tahun terakhir.
(41 Memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud
Pasal 3 huruf d dibuktikan dengan hasil seleksi atau
pernyataan dari instansi penerima penugasan yang menerangkan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi PNS yang akan ditugaskan dengan jabatan yang akan diduduki.
