PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 3
Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Penugasan Khusus di luar Instansi Pemerintah harus memenuhi kriteria jabatan yang akan diduduki dengan ketentuan sebagai berikut:
- memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- dibutuhkan oleh organisasinya.
