PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 40
(1) Instansi induk dapat melakukan penarikan PNS yang
sedang menjalani penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b. (21 Penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
- dijatuhi hukuman disiplin berat;
- terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada instansi induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak; danlatau
- tidak mencapai target kinerja paling kurang baik.
