PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 24
(1) PNS yang melaksanakan penugasan pada Instansi
Pemerintah diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangdn, dan fasilitas.
