Pasal 18
(1) Institusi di luar Instansi Pemerintah yang membutuhkan
PNS menyampaikan permintaan penugasan khusus PNS Pemerintah kepada Kementerian lLembaga atau Provinsi/ Kabupaten/ Kota. (21 PPK dapat menetapkan keputusan penugasan di luar Instansi Pemerintah PNS di lingkungannya berdasarkan persetujuan institusi yang membutuhkan setelah
mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Permintaan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menyatakan jenis jabatan, syarat jabatan, dan dokumen kelengkapan lain. (41 Permintaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (s) Instansi Pemerintah penerima permintaan dapat menyetujui atau menolak permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal Instansi Pemerintah menyetujui permintaan
sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), PPK instansi induk menetapkan keputusan penugasan PNS di lingkungannya setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(7) Penetapan keputusan penugasan PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (6) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga Jangka Waktu Penugasan PNS di Luar Instansi Pemerintah dan Perpanjangannya
