PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 19
(1) Jangka waktu Penugasan khusus PNS di luar Instansi
Pemerintah yaitu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun. (21 Dalam hal penugasan khusus di luar instansi pemerintah dilaksanakan pada Organisasi Internasional, maka jangka waktu penugasan ditetapkan oleh organisasi internasional tempat PNS mendapat penugasan dimaksud.
(2) PNS yang telah selesai melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat ke dalam jabatan yang lowong.
(3) Pemberhentian dari jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan dalam Keputusan Penugasan.
