PERATURAN_BKN
TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGBRI SIPIL PADA
Pasal 22
(1) PNS yang telah selesai menjalankan penugasan dapat
diangkat dalam jabatan dengan memperhatikan kompetensi yang diperoleh selama menjalani penugasan. (21 Dalam hal jabatan yang akan diduduki merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi, pengisian dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.
Bagian Kedua Pembinaan PNS yang Melaksanakan Penugasan Pada Instansi Pemerintah
