Pasal 43
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, PNS
yang sedang melaksanakan tugas melalui mekanisme dipekerjakanldiperbantukan pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS berlaku ketentuan:
- dalam hal PPK Instansi Induk menilai kompetensi masih PNS yang dipekerj akan ldiperbantukan dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS; atau
- dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi sudah PNS yang dipekerj akan ldiperbantukan tersedia sehingga PNS yang bersangkutan lebih
-2r-
dibutuhkan oleh instansi penerima, maka segera diproses keputusan mutasi antar instansinya. (21 Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, PNS yang sedang dipekerj akan ldiperbantukan pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS berlaku ketentuan:
- dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerj akanldiperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS; atau
- dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi sudah PNS yang dipekerj akan ldiperbantukan tersedia sehingga PNS yang bersangkutan lebih dibutuhkan oleh instansi penerima, maka diterbitkan keputusan penugasan.
(3) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, PNS
yang sedang dipekerj akan ldiperbantukan pada instansi di luar instansi pemerintah maka berlaku ketentuan:
- dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/ diperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS; atau
- dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerj akanldiperbantukan sudah tersedia sehingga PNS yang bersangkutan lebih dibutuhkan oleh instansi penerima, maka diterbitkan keputusan penugasan. (41 Dalam hal, Instansi atau PNS yang dipekerj akan ldiperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir September 2020 tidak menentukan statusnya kembali atau pindah, maka harus ditetapkan keputusan mutasinya sesuai ketentuan peraturan perundan g-undangan.
(5) Keputusan penugasan yang baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) huruf b ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Contoh PNS yang saat ini dipekerj akanldiperbantukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat
(3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
