TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom sebagai Badan Eksekutif
Daerah.
- Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota adalah Bupati dan Walikota beserta perangkat
Daerah Otonom sebagai Badan Eksekutif Daerah.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Desentralisasyi.
- Pemerintahan Provinsi adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menurut asas Desentralisasi.
- Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Otonom oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota menurut asas Desentralisasi.
- Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk
menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Pengawasan fungsional adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga/Badan/Unit
yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian,
pengusutan dan penilaian.
- Pengawasan legislatif adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah terhadap pemerintah daerah sesuai tugas, wewenang dan haknya.
- Kebijakan daerah adalah aturan, arahan, acuan, ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
PRESIDEN
Daerah.
Pengawasan …
Pengawasan masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan masyarakat.
Pemeriksaan adalah salah satu bentuk kegiatan pengawasan fungsional yang dilakukan dengan
cara membandingkan antara peraturan/rencana/program dengan kondisi dan atau kenyataan yang
ada.
- Pemeriksaan reguler adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara teratur berdasarkan
rencana yang telah ditetapkan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan.
- Pemeriksaan insidentil adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan sewaktu-waktu terhadap
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
- Pemeriksaan terpadu adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh beberapa
Lembaga/Badan/Unit Pengawasan secara bersama-sama.
- Pengujian adalah salah satu kegiatan pengawasan fungsional yang dilakukan dengan cara
meneliti kebenaran, mutu, jumlah, dokumen dan atau barang dengan kriteria yang ditetapkan.
- Pengusutan adalah salah satu kegiatan pengawasan fungsional untuk mencari bahan-bahan bukti
adanya dugaan terjadinya tindak pidana.
- Penilaian adalah salah satu kegiatan pengawasan fungsional untuk menetapkan tingkat
keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Pasal 2
Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri atas pengawasan fungsional, pengawasan
legislatif dan pengawasan masyarakat.
Pasal 3
Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota.
PRESIDEN
Pasal 4 …
Pasal 4
Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi
seluruh kewenangan Daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pasal 5
(1) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan fungsional
sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Jenderal
Departemen, Pimpinan Badan/Unit yang diberi tugas melaksanakan pengawasan.
Pasal 6
(1) Gubernur selaku Kepala Daerah Otonom melakukan pengawasan fungsional atas kegiatan
Pemerintah Provinsi.
(2) Gubernur selaku wakil Pemerintah melakukan pengawasan fungsional penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten dan Kota sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan oleh Badan/Lembaga
Pengawasan Daerah Provinsi.
Pasal 7
(1) Bupati dan Walikota melakukan pengawasan fungsional atas kegiatan Pemerintah Kabupaten dan
Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan/Lembaga Pengawas
Daerah Kabupaten/Kota.
PRESIDEN
Pasal 8 …
Pasal 8
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melakukan pengawasan legislatif atas pelaksanaan
kebijakan Daerah Provinsi.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan legislatif atas
pelaksanaan kebijakan Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Fraksi-fraksi,
Komisi-komisi dan alat kelengkapan lain yang dibentuk sesuai dengan peraturan tata tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 9
(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perorangan, kelompok
maupun organisasi masyarakat.
Pasal 10
(1) Pelimpahan pelaksanaan kewenangan pengawasan fungsional oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dilakukan setelah
berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(2) Pelimpahan pelaksanaan kewenangan pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan tata cara, standar dan kriteria pengawasan.
Pasal 11
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan fungsional
PRESIDEN
terhadap :
pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidangnya;
efektivitas pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai bidang
tugasnya.
(2) Menteri …
(2) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selain melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga melakukan pengawasan represif terhadap :
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
kinerja Daerah Otonom.
(3) Gubernur melakukan pengawasan fungsional terhadap :
kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi;
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2).
(4) Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap kinerja Aparatur Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 12
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melakukan pengawasan legislatif terhadap :
pelaksanaan kebijakan Daerah Provinsi;
pelaksanaan kerjasama internasional Daerah Provinsi yang bersangkutan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan legislatif terhadap :
pelaksanaan kebijakan Daerah Kabupaten/Kota;
pelaksanaan kerjasama internasional Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pasal 13
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan
pengawasan fungsional melalui kegiatan :
pemeriksaan berkala, pemeriksaan insidentil maupun pemeriksaan terpadu;
pengujian terhadap laporan berkala dan atau sewaktu-waktu dari unit/satuan kerja;
pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi dan
PRESIDEN
nepotisme;
- penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program, proyek serta kegiatan.
Pasal 14 …
Pasal 14
Dalam melaksanakan pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri/Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota dapat :
- meminta, menerima dan mengusahakan memperoleh bahan-bahan dan atau keterangan dari
pihak yang dipandang perlu;
- melakukan atau menyuruh melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan di tempat-tempat
pekerjaan;
menerima, mempelajari dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan;
memanggil pejabat-pejabat yang diperlukan untuk diminta keterangan dengan memperhatikan
jenjang jabatan yang berlaku;
- menyarankan kepada pejabat yang berwenang mengenai langkah-langkah yang bersifat preventif
maupun represif terhadap segala bentuk pelanggaran.
Pasal 15
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota melakukan pengawasan legislatif melalui :
pemandangan umum Fraksi-fraksi dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
rapat pembahasan dalam sidang komisi;
rapat pembahasan dalam Panitia-panitia yang dibentuk berdasarkan tata tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah dan pihak-pihak lain yang diperlukan;
kunjungan kerja.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dapat:
- mengundang pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah untuk diminta keterangan,
pendapat dan saran;
- menerima, meminta dan mengusahakan untuk memperoleh keterangan dari
PRESIDEN
pejabat/pihak-pihak yang terkait;
meminta kepada pihak-pihak tertentu melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan;
memberi saran mengenai langkah-langkah preventif dan represif kepada pejabat yang
berwenang.
Pasal 16 …
Pasal 16
(2) Masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
melalui :
- pemberian informasi adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan
Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- penyampaian pendapat dan saran mengenai perbaikan, penyempurnaan baik preventif
maupun represif atas masalah yang disampaikan.
(2) Pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pejabat
yang berwenang dan atau instansi yang terkait.
(3) Masyarakat berhak memperoleh informasi perkembangan penyelesaian masalah yang diadukan
kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 17
(1) Kebijakan pengawasan fungsional penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditetapkan setiap tahun
oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah berdasarkan masukan dari Menteri/Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(2) Untuk memperoleh masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah menyelenggarakan rapat koordinasi pengawasan fungsional.
Pasal 18
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan
PRESIDEN
Pemerintahan Daerah Provinsi.
(2) Perencanaan dan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur.
BAB VII …
PELAPORAN
Pasal 19
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Departemen dilaporkan kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Gubernur dilaporkan kepada Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan tembusan kepada instansi terkait.
(3) Bupati/Walikota melaporkan hasil pengawasan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah.
Pasal 20
(1) Pimpinan Unit Kerja Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, mengambil
langkah-langkah tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah.
(2) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
tindakan tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi;
tindakan tuntutan/gugatan perdata;
tindakan pengaduan perbuatan pidana;
tindakan penyempurnaan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan.
PRESIDEN
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan
pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
BAB IX …
SANKSI
Pasal 21
Gubernur, Bupati/Walikota dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menolak pengawasan
dan tidak melaksanakan tindak lanjut hasil pelaksanaan pengawasan dikenakan sanksi administratif dan
atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di-laksanakan:
secara terus menerus untuk memperoleh hasil pengawasan yang berkesinambungan;
untuk menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan
dan penyelewengan yang ditemukan dalam upaya mencegah berlanjutnya kesalahan dan
atau penyimpangan;
- untuk menumbuhkan motivasi, memperbaiki, mengurangi dan atau meniadakan
penyimpangan.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara profesional dan mandiri.
PRESIDEN
Pasal 23
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan di bidang pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan
Presiden ini.
BAB XII …
Pasal 24
Petunjuk teknis kegiatan pengawasan yang meliputi pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian
ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai bidang tugas
masing-masing.
Pasal 25
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2001
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Tata Cara Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Trahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lemabaran Negara Nomor 3874);
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3882);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4012);
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peranserta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4021);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4024);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
211, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4029);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan
atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
PRESIDEN
