KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi
seluruh kewenangan Daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
