KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan fungsional
sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Jenderal
Departemen, Pimpinan Badan/Unit yang diberi tugas melaksanakan pengawasan.
