KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Gubernur selaku Kepala Daerah Otonom melakukan pengawasan fungsional atas kegiatan
Pemerintah Provinsi.
(2) Gubernur selaku wakil Pemerintah melakukan pengawasan fungsional penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten dan Kota sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan oleh Badan/Lembaga
Pengawasan Daerah Provinsi.
