KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Bupati dan Walikota melakukan pengawasan fungsional atas kegiatan Pemerintah Kabupaten dan
Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan/Lembaga Pengawas
Daerah Kabupaten/Kota.
PRESIDEN
