KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melakukan pengawasan legislatif atas pelaksanaan
kebijakan Daerah Provinsi.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan legislatif atas
pelaksanaan kebijakan Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Fraksi-fraksi,
Komisi-komisi dan alat kelengkapan lain yang dibentuk sesuai dengan peraturan tata tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
