KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perorangan, kelompok
maupun organisasi masyarakat.
