KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pelimpahan pelaksanaan kewenangan pengawasan fungsional oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dilakukan setelah
berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(2) Pelimpahan pelaksanaan kewenangan pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan tata cara, standar dan kriteria pengawasan.
