Pasal 11
BAB 4 — SASARAN PENGAWASAN
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan fungsional
PRESIDEN
terhadap :
pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidangnya;
efektivitas pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai bidang
tugasnya.
(2) Menteri …
(2) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selain melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga melakukan pengawasan represif terhadap :
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
kinerja Daerah Otonom.
(3) Gubernur melakukan pengawasan fungsional terhadap :
kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi;
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2).
(4) Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap kinerja Aparatur Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
