KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 12
BAB 4 — SASARAN PENGAWASAN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melakukan pengawasan legislatif terhadap :
pelaksanaan kebijakan Daerah Provinsi;
pelaksanaan kerjasama internasional Daerah Provinsi yang bersangkutan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan legislatif terhadap :
pelaksanaan kebijakan Daerah Kabupaten/Kota;
pelaksanaan kerjasama internasional Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
