KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 13
BAB 5 — CARA PENGAWASAN
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan
pengawasan fungsional melalui kegiatan :
pemeriksaan berkala, pemeriksaan insidentil maupun pemeriksaan terpadu;
pengujian terhadap laporan berkala dan atau sewaktu-waktu dari unit/satuan kerja;
pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi dan
PRESIDEN
nepotisme;
- penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program, proyek serta kegiatan.
