KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 14
BAB 5 — CARA PENGAWASAN
Dalam melaksanakan pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri/Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota dapat :
- meminta, menerima dan mengusahakan memperoleh bahan-bahan dan atau keterangan dari
pihak yang dipandang perlu;
- melakukan atau menyuruh melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan di tempat-tempat
pekerjaan;
menerima, mempelajari dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan;
memanggil pejabat-pejabat yang diperlukan untuk diminta keterangan dengan memperhatikan
jenjang jabatan yang berlaku;
- menyarankan kepada pejabat yang berwenang mengenai langkah-langkah yang bersifat preventif
maupun represif terhadap segala bentuk pelanggaran.
