Pasal 15
BAB 5 — CARA PENGAWASAN
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota melakukan pengawasan legislatif melalui :
pemandangan umum Fraksi-fraksi dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
rapat pembahasan dalam sidang komisi;
rapat pembahasan dalam Panitia-panitia yang dibentuk berdasarkan tata tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah dan pihak-pihak lain yang diperlukan;
kunjungan kerja.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dapat:
- mengundang pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah untuk diminta keterangan,
pendapat dan saran;
- menerima, meminta dan mengusahakan untuk memperoleh keterangan dari
PRESIDEN
pejabat/pihak-pihak yang terkait;
meminta kepada pihak-pihak tertentu melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan;
memberi saran mengenai langkah-langkah preventif dan represif kepada pejabat yang
berwenang.
