KEPPRES
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 16
BAB 5 — CARA PENGAWASAN
(2) Masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
melalui :
- pemberian informasi adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan
Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- penyampaian pendapat dan saran mengenai perbaikan, penyempurnaan baik preventif
maupun represif atas masalah yang disampaikan.
(2) Pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pejabat
yang berwenang dan atau instansi yang terkait.
(3) Masyarakat berhak memperoleh informasi perkembangan penyelesaian masalah yang diadukan
kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
